page contents

Wednesday, February 01, 2006

Recent local issue [ ACEH ]

RUU TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH VERSI RI BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005. Ahmad Sudirman Stockholm - SWEDIA.
MENYOROT RUU TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH VERSI PEMERINTAH RI YANG BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005. Setelah membaca Rancangan Undang Undang Tentang Pemerintahan Acheh versi Pemerintah RI yang pada 27 Januari 2006 telah diserahkan ke DPR RI untuk secara bersama-sama dibahas oleh pemerintah RI dan DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama, ternyata isinya telah menyimpang dan keluar dari MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dibawah ini Ahmad Sudirman akan menyampaikan poin-poin yang ada dalam RUU Tentang Permerintahan Acheh versi pemerintah RI yang sangat bertentangan dan telah keluar dari MoU Helsinki. Ketika melihat nama RUU versi RI ini memang sesuai dengan MoU Helsinki. Dimana Pemerintah RI memberikan nama RUU dengan RUU Tentang Pemerintahan Acheh. Nah nama Pemerintahan Acheh adalah nama yang mengacu kepada Self-Government atau Pemerintahan sendiri di Acheh yang telah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI di Helsinki. Jadi disini pihak pemerintah RI secara jujur mengakui bahwa Pemerintahan Acheh memang tidak ada dalam UUD 1945 dan di semua UU yang ada di RI. Tetapi, ketika Ahmad Sudirman menggali lebih kedalam, ternyata pihak pemerintah RI memakai nama Pemerintahan Acheh untuk RUU-nya hanya sebagai bedak muka alias kedok saja, mengapa ? Karena, setelah Ahmad Sudirman meneliti lebih jauh, terbongkarlah bahwa pihak pemerintah RI hanya memakai nama Pemerintahan Acheh sebagai kedok untuk membelokkan dari arah jalur MoU Helsinki ke arah otonomi dengan memakai kompas yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B (1) pasca amandemen yang menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Dimana Pemerintah RI membelokkan MoU Helsinki kearah jalur hasil penafsiran sendiri yang dinyatakan dalam tafsiran mereka yang berbunyi: "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Nah disinilah, kelihatan dengan jelas dan nyata bahwa pemerintah RI telah mengkebiri dan merobek-robek isi MoU Helsinki, mengapa ? Karena, dalam MoU tidak disebutkan Acheh adalah daerah provinsi, melainkan yang disebutkan adalah perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Kalau pemerintah RI dalam penjelasan RUU-PA-nya menyodorkan alasan bahwa Acheh adalah daerah provinsi karena "sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam", maka alasan tersebut adalah alasan hukum yang sangat rapuh, mengapa ? Karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara belum ditetapkan dan belum diundangkan pada tanggal 1 juli 1956. UU tersebut baru ditetapkan pada 29 Nopember 1956 oleh Soekarno dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo. Jadi Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk dipakai mengklaim bahwa Acheh sebagai daerah propinsi. Karena pada tanggal 1 juli 1956, Acheh bukan daerah propinsi, melainkan daerah yang dimasukkan atau dianeksasi kedalam Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui cara penetapan sepihak Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi RIS menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950. Juga melalui cara penetapan sepihak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja. Nah, penjelasan yang disampaikan pemerintah RI dalam RUU-PA-nya yang menyangkut Acheh daerah propinsi pada tanggal 1 juli 1956 adalah salah besar dan telah menyimpang dari MoU Helsinki. Nah sekarang, kalau pihak pemerintah RI mau jujur dan komitmen dengan MoU Helsinki maka dalam memberikan penjelasan dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 tentang Pemerintahan Acheh itu adalah "Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil." Begitu juga dalam masalah kawasan Acheh seharusnya pemerintah RI tetap mengacu kepada MoU Helsinki dengan menyatakan bahwa "Acheh mencakup seluruh wilayah yang merujuk kepada perbatasan tanggal 1 Juli 1956 ", bukan hanya cukup menyatakan bahwa "Aceh mempunyai batas-batas: a.sebelah Utara dengan Selat Malaka; b.sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Utara; c.sebelah Timur dengan Selat Malaka, dan d.sebelah barat dengan Samudera Indonesia". Selanjutnya, karena pemerintah RI berusaha setengah mati untuk mencari lubang-lubang dalam MoU Helsinki agar bisa menerobos dengan memakai jalur kompas UUD 1945 Pasal 18B (1), maka kelihatan sekali adanya penafsiran yang sangat bertentangan satu sama lain. Misalnya disatu pihak pemerintahan RI mengakui bahwa nama Pemerintahan Acheh tidak ada dalam UUD 1945 dan dalam semua UU RI yang ada, sehingga yang dipakai nama Pemerintahan Acheh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dilain pihak pemerintah RI menghantam dan menghancurkan MoU Helsinki melalui jalur pemakaian kompas UUD 1945 Pasal 18B (1). Nah sekarang kita terus teliti lebih dalam lagi, dimana dalam MoU Helsinki telah disepakati bahwa di Acheh akan dibangun dan dijalankan Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh atau untuk selanjutnya disebut Pemerintahan Acheh yang tidak mengacu kepada UUD 1945 dan UU RI lainnya, karena Self-Government atau Pemerintahan Acheh tidak ada diatur dan tidak ada dasar hukumnya dalam UUD 1945 dan dalam semua UU RI yang ada sekarang ini. Jadi karena alasan dasar hukum inilah mengapa dalam MoU Helsinki tidak dimasukkan UUD 1945 dan UU RI lainnya sebagai acuan hukum untuk dibentuk dan dijalankannya Self-Government atau Pemerintahan Acheh. Kemudian kalau dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa "Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia" dan direferensikan kepada Self-Government atau Pemerintahan Acheh sebagaimana yang telah disepakati oleh GAM dan pemerintah RI, maka itu sudah jelas dan nyata bahwa UUD 1945 dan UU RI lainnya yang ada di RI bukan acuan bagi Pemerintahan Acheh, mengapa ? Karena memang Self-Government atau Pemerintahan Acheh yang disepakati dalam MoU Helsinki tidak mengacu dan tidak ada referensi hukumnya dalam UUD 1945 dan UU RI lainnya. Jadi, ketika pemerintah RI dalam RUU-PA-nya menuliskan "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" adalah merupakan hasil penafsiran sendiri pemerintah RI yang tidak mengacu kepada MoU Helsinki, melainkan sudah keluar dari jalur MoU Helsinki. Inilah salah satu penghancuran isi kesepakatan MoU Helsinki yang dilakukan oleh pihak pemerintah RI melalui jalur RUU-PA-nya. Nah sekarang, berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, kalau pemerintah RI komitmen dengan MoU Helsinki, maka Pemerintahan Acheh itu adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil yang bukan berbentuk propinsi dengan kewenangan penuh, kecuali dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Jadi, sebenarnya hubungan antara Pemerintahan Acheh dengan Pemerintah RI adalah hubungan antara dua pemerintahan yang diatur berdasarkan dasar hukum UU Tentang Pemerintahan Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki, dimana dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama masih dipegang oleh pihak pemerintah RI. Kemudian pelanggaran MoU Helsinki yang paling menyolok yang dilakukan pemerintah RI dalam RUU-PA-nya adalah tidak memasukkan klausul yang telah disepakati oleh GAM dan pemerintah RI, yaitu yang tertulis dalam klausul MoU Helsinki yang berbunyi bahwa "rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya", artinya disini rakyat Acheh memiliki hak mengajukan calon independen untuk Kepala Pemerintahan Acheh. Ternyata dalam RUU-PA model pemerintah RI ini dihilangkan itu klausul tentang hak rakyat Acheh mengajukan calon independen untuk Kepala Pemerintahan Acheh. Tidak ada dasar hukum yang dipakai pemerintah RI untuk dipakai sebagai alasan penghilangan klausul MoU Helsinki "rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya" Karena kalau hanya memakai alasan bahwa pengajuan calon independen langsung oleh rakyat untuk pencalonan Kepala Pemerintahan Acheh tidak ada dalam UU yang ada sekarang, maka jelas itu alasan yang sangat dangkal dan rapuh, mengapa ? Karena sudah jelas dan nyata bahwa dalam MoU tidak ada disepakati bahwa MoU mengacu kepada UUD 1945 dan UU RI yang ada, melainkan justru sebaliknya yaitu UU Tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki. Terakhir, jadi dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka RUU Tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki bukan kepada yang lainnya. Kalau pihak pemerintah RI membuat suatu tafsiran dalam RUU-PA-nya yang isinya menyimpang dari MoU dan tidak memasukkan seluruh klausul-klausul yang tertuang dalam MoU Helsinki, maka itu sudah merupakan pelanggaran terhadap MoU Helsinki. Tentu saja pelanggaran MoU Helsinki akan membawa konsekuensi yang berat dan harga yang mahal bagi pihak pemerintah RI dan DPR RI. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad ahmad@dataphone.se

No comments: