page contents

Sunday, August 31, 2014

Mengapa Pengemis Dilarang Meminta-minta?

Siang hari itu, saya bersama keluarga menyempatkan untuk sholat dhuhur di mesjid kebanggaan masyarakat Aceh, seperti biasanya Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh ini selalu dipenuhi oleh para jemaah sholat, dan juga pelancong baik lokal maupun asing, mesjid ini tidak pernah sepi selain berada di pusat kota dengan predikat gelar "Kota Madani", Mesjid ini juga berada di salah satu pusat pembelanjaan masyarakat kota Banda Aceh. tak heran juga apabila banyak kendaraan yang selalu memenuhi parkiran jalan di kiri-kanan mesjid besar ini, dikarenakan tempat parkir yang disediakan oleh mesjid sangat terbatas jika dibanding dengan pengunjung yang datang ke mesjid ini, namun pengunjung tidak perlu susah payah untuk mencari lapak untuk memarkirkan kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4, hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi pengunjung, jika parkiran yang disediakan telah memenuhi lapak yang disediakan, boleh saja pengunjung memarkirkan kendaraan dipinggiran jalan yang berada di pinggiran kanan-kiri pagar mesjid besar ini. 
Setelah memarkirkan kendaraan saya bersama keluarga lansung menuju pintu gerbang mesjid raya yang berhadapan lansung dengan simpang "Kawasan Pasar Aceh", terlihat banyak pengunjung yang sedang duduk santai di bawah pohon besar tepat berada di bawahnya monumen bersejarah tewasnya seorang Mayor Jendral Belanda Bernama J.H.R. Kohler oleh sniper Aceh pada masa perang perebutan Aceh dengan Belanda, pengunjung duduk menepi dari panasnya hawa terik matahari siang itu, dikiri kanan para pelancong terlihat beberapa pedagang asongan dan kaki lima menjajakan barang dagangan mereka, dari air minum sampai makanan kecil dan buah-buahan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat lokal. 
Setelah memasuki gerbang utama kabi mengarah ke kanan sesuai dengan jalur track yang disediakan untuk mengambil wudhu sebelum masuk mesjid raya, kondisi halaman medjis sangat bersih, rapi dan sangat adem dikarenakan beberapa pohon hijau yang menutupi teriknya matahari, banyak pengujung yang menepi atau sekedar menunggu teman dan keluarga dibawah pepohonan ini dikarenakan sangat adem untuk beristirahat. begitu juga dengan "Pengemis" atau orang-orang yang berkebutuhan khusus, menjadi salah satu tempat "trend" bagi mereka untuk duduk diatas lantai sambil membaca syair, zikir dan lantunan lainnya dengan tangan menadah ke atas sambil meminta belas kasih pengunjung untuk menyumbangkan mereka koin-koin recehan dan lembaran uang kecil. 
Pemandangan ini sudah menjadi hal biasa disuguhkan untuk pengunjung di mesjid megah ini, dari yang paling tua sampai dengan ibu-ibu yang membawa balita, dari yang tidak memiliki kaki dan tangan sampai dengan berpakaian busuk, mereka semua meminta belas kasih pengunjung. 
Saya sempat tidak setuju dengan pemandangan ini, mengapa mereka masih berada di jalanan dan juga di emperan rumah Allah yang megah ini?. Aceh pada tahun 2014 memiliki APBA sebesar 40 Trilliun, dan sebesar 13 Trilliun dibelanjakan untuk kepentingan publik (32,5 %) masyarakat Aceh kira-kira sekitar 4,5 Juta Penduduk Aceh,  para pengemis ini tidak banyak jumlahnya jika dibanding dengan total penduduk kota Banda Aceh 250ribuan, yang kemunkinan mereka hanya puluhan atau dibawah ratusan, (sudah search digoogle belum nemu jumlah konkrit). 
Komentar saya untuk hal ini, saya tidak mempermasalahkan pemerintah lokal maupun nasional untuk mencegah besarnya populasi para pengemis dan minta-minta ini, salah satu caranya ialah tidak memberikan uang/santunan/apa saja di jalanan maupun dipinggir jalan dan emperan, bahkan para pemberi santunan juga akan diganjar dengan hukuman jika memberikan uang dan lainnya kepada para pengemis dan gelandangan, saya sendiri setuju untuk hal ini, hanya saja sampai saat ini saya belum melihat adanya progressive dari pemda hasil dari program "Dilarang Memberi Sedekah Kepada Pengemis Dijalanan". sejak tahun 2008 saya berada di Aceh, belum satupun ada kabar dari pemerintah daerah/kabupaten terkait dengan hasil program diatas. apa yang sudah pemerintah lakukan terhadap mereka selain razia? apa manfaat mereka dijaring dari razia? apakah mereka sudah diberdayakan? sehingga tidak turun kejalan lagi? apakah mereka sudah dilatih terkait peningkatan kapasitas mereka? apakah mereka sudah dihargai setelah dihina melalui selebaran/baliho yang melarang memberikan sedekah kepada mereka dijalan agar mereka tidak manja? apakah mereka sudah dirawat di panti-panti yang dikhususkan bagi mereka? apakah pemerintah memiliki program khusus sehingga mereka benar-benar diperhatikan ketika mereka mencoba usaha lain? apakah mereka sudah sudah mendapatkan santunan dari bazis/baitulmal? apakah pemerintah sudah benar-benar yakin mereka tidak kembali ke jalan setelah dibina? berapakah serapan anggaran yang dikhususkan kepada mereka? dan apakah ada dari pemerintah yang meng-evaluasi hasil dari penerapan hukum larangan memberi sedekah dijalan?
Hemat saya pemerintah terlalu meng-gebu-gebu mengambil inisiatif larangan memberi sedekah dijalan tanpa ada exit strategy yang matang bagi mereka pengemis dan gelandangan..
saya tidak keberatan larangan itu ada, tapi pemerintah seharusnya memberikan solusi terbaik dan membina jalan keluar yang efektif terhadap larangan ini? terkadang saya berpikir ketika ingin memberikan sedikit uang kepada mereka, ini akan membuat mereka manja? atau ini akan memberikan mereka peluang sebagai sumber penghasilan? namun disisi lain mereka butuh makan setiap hari, mereka butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka, yang belum tentu tersedia oleh pemerintah di panti-panti dan tempat karantina milik pemerintah? 
wajar mereka kembali meminta-minta, walaupun selalu tertangkap razia? wajar jika mereka bersikeras untuk selalu menadah tangan belas kasian? wajar mereka bertambah populasinya karena mereka belum merasakan nikmatnya hasil otonomi ini?
Hadeeeeh... Ngapaian saya pikir mereka? kan pemerintah sudah memikirkan mereka? kalimat itu muncul dalam hati saya sambil berjalan keluar dari mesjid megah ini, dan munkin semua orang yang datang berkunjung ke mesjid dan melihat para pengemis ini akan berpikir sama dengan apa yang pikirkan.
" Pasal 34 (1) Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara"